Langsung ke konten utama

Peran inspektorat dalam upaya pencegahan korupsi

Inspektorat sebagai pengawas internal instansi pemerintah sangat berperan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka perlunya suatu upaya dari stakeholder untuk mengoptimalkan peran inspektorat serta kapabilitas auditornya.

Sehingga dimungkinkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan nantinya, seperti : audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan consulting, maka si auditor telah mampu mengoptimalkan metodologi, prosedur dan teknik pengawasannya untuk mendeteksi indikasi kecurangan (fraud), ketidakteraturan (irregularities),maupun ketidakpatutan (abuse).

Kemudian, inspektorat meskilah konsisten dalam merubah strategi pengawasannya, yakni pelaksanaan pengawasan sejak tahapan perencanaan dan audit tahun berjalan benar-benar dilaksanakan, sebab pengawasan yang dilakukan ketika suatu aktivitas manajemen selesai (post audit), ternyata tidak efektif dalam mencegah perilaku penyimpangan (fraud).

Selain itu, dalam melaksanakan pengawasan  melalui audit investigasi TPK, tentunya diikuti dengan hambatan dan kendala, terutama yang terkait dengan keterbatasan kompetensi SDM, serta permasalahan independensi. Oleh karenanya, perlunya Inspektorat daerah menjalin kerja sama dengan pengawas lainya seperti BPKP maupun APH untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan (fraud).

Komentar